Nasib Tragis Devoy Buronan Kasus Narkoba yang Tewas gegara Nekat Nyemplung Toren

Ilustrasi foto lokasi peristiwa
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani

Tangsel - Pihak kepolisian melalui Polsek Pondok Aren masih menunggu hasil pemeriksaan jasad Devi Karmawan alias Devoy yang ditemukan di dalam toren rumah warga  Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Devoy diketahui masuk daftar pencarian orang atau buronan kasus narkoba.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil penyebab kematian.

"Kita masih menunggu penyebab kematian. Namun dipastikan bila Devoy ini masuk ke dalam toren dalam kondisi hidup atau bernapas," kata Bambang, Rabu, 29 Mei 2024.

Mayat ditemukan dalam toren air di Pondok Aren, Tangsel.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya Algae atau lumut di saluran pernapasannya.

"Update terkahir bahwa di dalam paru paru mayat ditemukan Algae, tanaman kecil masuk ke saluran pernapasan. Berarti ia masuk (ke toren) dalam kondisi hidup," ujarnya.

Polisi juga menyebut Devoy masuk ke dalam toren lantaran berusaha kabur dari kejaran polisi dalam penggerebekan. Devoy jadi DPO polisi karena bisnis narkotika yang dijalaninya sudah terungkap dengan tertangkapnya sang rekan berinisial AA.

Narkoba Ancam Produktivitas

Menurut Bambang, dari hasil pemeriksaan, Devoy nekat masuk toren untuk maksud bersembunyi usai menggunakan narkoba bersama rekannya. Hal itu terbukti dari hasil tes urine yang positif narkoba.

"Ia berusaha kabur dengan cara sembunyi di sana. Dari hasil pemeriksaan pun, diduga Devoy ini masuk ke dalam toren setelah menggunakan narkotika itu bersama-sama di rumah kosong, karena hasil dari tes urine positif sabu-sabu dan ganja," kata Bambang.

Dua Peracik Narkoba Baru 'Happy Water' Dituntut Hukuman Mati setelah Produksi Besar-besaran
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024