Penjual Buku Nikah hingga Ijazah Palsu Lewat Media Sosial Raup Puluhan Juta Per Bulan
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
Jakarta – Dua pelaku pemalsuan dokumen yang ditangkap Polsek Metro Setiabudi meraup hingga Rp 30 juta per bulan. TN (32) dan PRA (21) beraksi sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024.
"Untuk rata-rata, kemarin kita terakhir, Rp30 juta per bulan. Omzetnya dia per bulan," ucap Kapolsek Setiabudi, Komisaris Polisi Firman, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia mengungkap, sedikitnya ada 500 unit lebih dokumen palsu yang dicetak mereka. Keduanya mempromosikan pembuatan dokumen palsu lewat media sosial Facebook. Lebih lanjut Firman mengimbau kepada masyarakat tak termakan iming-iming jasa pembuatan dokumen yang biasa diiklankan di media sosial.
"Silahkan datang ke Satpas pembuatan SIM. Di DKI kan sudah ada 5 atau 6, di DKI Jakarta sendiri kan ada Satpas Dan Mogot. Kalau mau misalnya daerah Depok ada Satpas Depok, di orang Bekasi ada di Bekasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua orang ditangkap terkait kasus pemalsuan dokumen. Keduanya adalah TN (32) dan PRA (21) yang dicokok di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi Jakarta Selatan.
Adapun yang dipalsukan mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah sampai ijazah. Menurut Kapolsek Setiabudi, Komisaris Polisi Firman, hal ini terkuak berkat kecurigaan polisi akan merajalelanya peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
"Kami amankan mereka karena diduga telah memalsukan pelbagai dokumen," ujarnya, Selasa, 28 Mei 2024.