Oknum ASN di Mojokerto Cabuli Gadis ABG Teman Anak Sendiri, Begini Kronologinya

Terdakwa Yoga saat digiring petugas di PN Mojokerto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mojokerto – Seorang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Yoga Hardianto (42), terpaksa harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencabuli perempuan di bawah umur (ABG) berulang-ulang. Korban adalah teman anak terdakwa.

Korban Anak Bos Roti Pertimbangkan Laporkan Pengacaranya

Terdakwa Yoga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin kemarin. Karena terdakwa tak menggunakan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, sidang langsung dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan orang tuanya.

Jaksa yang menyidangkan perkara itu, Ismiranda Dwi Putri, menjelaskan, terdakwa Yoga didakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebab, korban masih di bawah umur.

Gaji Dwi Ayu Korban Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Ternyata Belum Dibayar

“Saat ini (korban) Kelas 10 SMA,” kata Jaksa Ismiranda kepada wartawan pada Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan korban, Ismiranda menjelaskan bahwa terdakwa kenal sejak korban duduk di bangkus SD. Sebab, korban adalah teman dari anak terdakwa. Korban mengaku aksi pencabulan dialaminya bermula ketika terdakwa merayu korban melalui pesan di akun Instagram korban.

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Ditipu Pengacara sampai Jual Motor

Seorang siswi SMP berinisial R (13) diketahui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tanpa menawarkan iming-iming apa pun, terdakwa mambujuk korban untuk berbuat tak senonoh. Awalnya korban menolak. “Yoga bilang tidak apa-apa karena teman-temanmu juga seperti itu. Istilahnya, teman seusia korban sudah lumrah melakukan hal seperti itu,” ungkap Ismiranda.

Pertahanan korban akhirnya jebol. Ia terjebak rayuan gombal terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa berhasil mencabuli korban. Perbuatan asusila itu dilakukan terdakwa terhadap korban lebih dari satu kali, dari medio Mei hingga Oktober 2023.

Pencabulan pertama terjadi di rumah terdakwa di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota Mojokerto. Sedangkan pencabulan kedua terjadi di dalam mobil yang diparkir di depan sebuah rumah kosong. Saat itu, terdakwa memarkirkan mobilnya ketika mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Ismiranda mengatakan, tak diketahui secara pasti berapa kali terdakwa mencabuli korban. “Berapa kali [terdakwa mencabuli korban] tidak tahu pasti, karena penyataan korban lupa,” ujarnya.

Hubungan terlarang itu baru terbongkar ketika ibu dari korban membaca isi pesan DM di telepon genggam milik korban. Di dalamnya ada pesan dari terdakwa yang mengarah pada hubungan tak wajar dan perbuatan tak senonoh.

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

“[Ibu korban] menemukan pesan kalau si Yoga menulis kata ‘I love you’,” cerita Ismiranda.

Curiga, sang ibu lalu menanyakan putrinya soal pesan tak wajar itu. Akhirnya, korban mengakui telah dicabuli oleh terdakwa. Berbekal pengakuan korban, ibunya kemudian menemui terdakwa untuk mengklarifikasi itu. Namun, terdakwa tak mengakui telah mencabuli korban.

“Karena Yoga tidak mengakui sama sekali, akhirnya (ibu korban) melaporkan (Yoga ke polisi),” beber Ismiranda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya