Tersinggung Diteriaki 'Woi', Jagoan Kampung di Jakbar Bacok Tetangga Pakai Golok

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta - Polisi mengamankan pria berinisial MA (29) karena tega membacok tetangganya sendiri MI (30) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi MA itu juga dipicu persoalan sepele karena tersinggung omongan korban.

Pramono Soroti Wilayah Kumuh Jakarta: Satu Rumah Tidur 3 Shift, Ada yang Tak Pernah Lihat Matahari

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan, kasus pembacokan terjadi lantaran pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang berteria 'Woi, kenapa?'.

"Pada hari kejadian, MA sedang melintas di Jalan H Jafar ketika bertemu dengan MI. Korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, 'woi, kenapa?' Teriakan tersebut membuat MA merasa tersinggung," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Selasa 28 Mei 2024.

Beri Nasehat untuk Pahami Orang yang Mudah Tersinggung, Oki Setiana Dewi Malah Kena Cibiran?

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Dalam kasus ini, pelaku tak terima dengan omongan korban. Kemudian, pelaku mengambil golok di rumahnya. Pelaku yang berlagak jagoan kampung pun mendatangi korban lalu membacoknya berulang kali hingga terluka parah.

Disebut Gak Pernah Kumpul Bareng Tetangga, Arafah: Gue Mager!

"Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri MI. Dan, tanpa banyak bicara, ia menyerang korban dengan golok yang dibawanya," kata Sutrisno.

Imbas aksi brutal pelaku, korban alami luka serius di bagian pipi kiri, lengan kiri atas serta punggungnya. Lantaran panik usai bacok korban, pelaku sempat melarikan diri ke Subang, Jawa Barat.

"Usai kejadian pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat," jelas Sutrisno.

Namun, polisi saat ini sudah mengamankan pelaku. Status MA juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan ditahan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun bui.

"Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Proses pemadaman dan pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar) setempat.

Kebakaran Hebat di Kebon Jeruk Jakbar, 15 Rumah Ludes Dilalap Api

Sebanyak 26 unit mobil pemadam kebakaran dengan 130 personel dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan kobaran api. 

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024