Tersinggung Diteriaki 'Woi', Jagoan Kampung di Jakbar Bacok Tetangga Pakai Golok

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta - Polisi mengamankan pria berinisial MA (29) karena tega membacok tetangganya sendiri MI (30) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi MA itu juga dipicu persoalan sepele karena tersinggung omongan korban.

Kebakaran Hebat di Kebon Jeruk Jakbar, 15 Rumah Ludes Dilalap Api

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan, kasus pembacokan terjadi lantaran pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang berteria 'Woi, kenapa?'.

"Pada hari kejadian, MA sedang melintas di Jalan H Jafar ketika bertemu dengan MI. Korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, 'woi, kenapa?' Teriakan tersebut membuat MA merasa tersinggung," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Selasa 28 Mei 2024.

Pramono Soroti Wilayah Kumuh Jakarta: Satu Rumah Tidur 3 Shift, Ada yang Tak Pernah Lihat Matahari

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Dalam kasus ini, pelaku tak terima dengan omongan korban. Kemudian, pelaku mengambil golok di rumahnya. Pelaku yang berlagak jagoan kampung pun mendatangi korban lalu membacoknya berulang kali hingga terluka parah.

Beri Nasehat untuk Pahami Orang yang Mudah Tersinggung, Oki Setiana Dewi Malah Kena Cibiran?

"Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri MI. Dan, tanpa banyak bicara, ia menyerang korban dengan golok yang dibawanya," kata Sutrisno.

Imbas aksi brutal pelaku, korban alami luka serius di bagian pipi kiri, lengan kiri atas serta punggungnya. Lantaran panik usai bacok korban, pelaku sempat melarikan diri ke Subang, Jawa Barat.

"Usai kejadian pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat," jelas Sutrisno.

Namun, polisi saat ini sudah mengamankan pelaku. Status MA juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan ditahan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun bui.

"Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya