Caleg DPRK Aceh Jualan Sabu Buat Biaya Kampanye

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan memakai uang hasil jualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Senin, 27 Maret 2024.

Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari
Sarapan Bareng Ahmad Luthfi, Jokowi: Calon Pemimpin Harus Mampu Yakinkan Rakyat

Dirinya mengungkap, saat ini polisi masih mendalami apakah aliran dana itu pun dipalai untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik. Sofyan pun, lanjut Mukti, bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," kata dia.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membengkuk seorang Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan buronan dalam kasus narkotika.

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berhasil meringkus Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya