Komplotan Penembakan di Tol Waru Sidoarjo Ditangkap, Mirisnya 1 Pelaku Masih 'Anak Ingusan'
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya – Tim gabungan Polda Jatim berhasil meringkus komplotan yang diduga kuat sebagai pelaku penembakan misterius di Tol Waru, Sidoarjo, dan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Satu dari tiga terduga pelaku masih di bawah umur alias bocil.
Dari keterangan polisi, tiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, dua tersangka yang ditahan ialah NBL (20), warga Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. Satunya lagi ialah JLK (19), warga Sambikerep, Surabaya.
Adapun satu tersangka tidak disebutkan identitasnya lantaran masih di bawah umur. Ia juga tak ditahan di Rutan Polda Jatim karena statusnya masih usia anak sehingga dititipkan di sebuah yayasan.
"(Pelaku anak-anak) Masih kita titipkan," kata Kombes Totok di Polda Jatim, Surabaya, Senin, 27 Mei 2024.
Dia menjelaskan, dalam beraksi, penembakan misterius yang menggegerkan warga Sidoarjo dan Surabaya itu dilakukan di empat lokasi berbeda. Lokasi pertama di KM 758 Tol Surabaya-Tanggulangin yang terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024. Korbannya sopir truk berinisial AR.
Adapun lokasi kedua di KM 755 Tol Sidoarjo-Surabaya dengan korban EC. Kemudian, pada Selasa, 21 Mei 2024, para tersangka beraksi lagi di KM 748 Tol Sidoarjo-Surabaya dengan korban RW.
Mereka juga melakukan aksi penembakan di Jalan Raya Babatan, Wiyung, Surabaya, dengan korban seorang pengepul barang bekas berinisial K.
Totok menjelaskan saat beraksi, komplotan pelaku menggunakan mobil Toyota Zenix. Mereka diduga sengaja mencari sasaran teror secara acak.
NBL berperan sebagai pengemudi kendaraan dan menembak korban berinisial AR serta RW. Sementara, tersangka JLK yang duduk di samping NBL menembak korban berinisial EC dan K.
Adapun tersangka yang masih di bawah umur duduk di jok tengah. Ia diduga juga menembak korban berinisial K.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata airsoft gun. Polisi sudah menyita mobil Toyota Zenix warna hitam dan beberapa airsoft gun serta sejumlah peluru sebagai barang bukti.
Totok menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 64 KUHP. Selain itu, Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.