Dinasihati Teman Kumpul Kebonya, Pria Ini Malah Lakukan Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan dengan pisau
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Bandar Lampung – Seorang pria di Bandar Lampung, bernama Muhammad Rizki (23), ditangkap polisi lantaran nekad mengancam wanita berinisial MFZ dengan senjata tajam berupa pisau. Dia juga menganiaya korban hingga luka di bagian leher.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Aksi itu dilakukan Rizki, karena kesal kepada korban. Belakangan diketahui keduanya merupakan pasangan tidak sah atau kumpul kebo, yang tinggal bersama di kamar kontrakan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung.

Rizki yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini ditangkap petugas di kediaman orangtuanya, Jalan Sam Ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis malam lalu, 23 Mei 2024.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

"Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu" kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Senin 27 Mei 2024.

Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa lalu pelaku juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik.  

"Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi," beber Warsito.

Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun.

"Kalau yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi," kata Warsito.

Warsito menambahkan bahwa pelaku MR kerap meminta uang kepada korban. Namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal-hal yang tidak benar.

Selain pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau dan pakaian pelaku. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP junto Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.

 

Laporan: tvOne/ Puji Lampung

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024