Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa Polisi Hapus 2 DPO

Polda Jawa Barat merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Jakarta – Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengutarakan kekecewaannya atas putusan Polda Jawa Barat (Jabar), yang meniadakan dua tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," kata Putri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, pada Minggu, 26 Mei 2024.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Padahal, dalam amar putusan, disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain, yakni atas nama saudara Andi, saudara Dani, dan saudara Pegi alias Perong.

Makam kisah tragis Vina di Cirebon

Photo :
  • Azizi Erfan (Cirebon)
Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Atas alasan itu, Putri mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan DPO dalam kematian kasus Vina.

"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.

"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya dapat menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.

Pasalnya, kata Putri, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), hingga putusam yang dibacakan oleh hakim.

"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong."

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menegaskan bahwa DPO dari kasus tersebut hanya Pegi Setiawan alias Perong.

Kepastian ini diperoleh dari keterangan terpidana kasus Vina, yang awalnya muncul sejumlah nama mulai dari 5, 3, hingga seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, setelah didalami, hanya Pegi yang ternyata dinyatakan terlibat kasus Vina Cirebon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya