3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap karena Nyabu Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
- ist
Jakarta - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Mei 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, penetapan status tersangka itu telah melalui proses gelar perkara. Hal tersebut dikuatkan dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari mereka.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pasal tersebut, mereka terancam empat tahun penjara. "Barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengklaim dapat narkoba jenis sabu dari seorang perempuan berinisial I. Tapi, sosok wanita ini masih belum tertangkap. Wanita tersebut pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Menurut pengakuan saudara RJA, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Mei 2024.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut juga dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. "Benar, (penangkapan) ASN Ternate, Maluku Utara," ujar Ade Ary saat dihubungi, Kamis, 23 Mei 2024.