Pelaku Pembunuhan Sadis terhadap IRT di Garut Dibekuk Polisi

Petugas saat mengevakuasi jenazah Neneng Hatisah, korban Curas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut – Polres Garut Jawa Barat akhirnya berhasil membekuk tersangka pencurian dan kekerasan (Curas) yang disertai aksi penganiayaan yang mengakibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT) Neneng Hatisah (53) tewas mengenaskan dan anaknya Olga Risnawati (15) terluka parah. Belum ada informasi jelas lokasi penangkapan, hanya saja tersangka yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melarikan diri ke luar pulau jawa. 

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo membenarkan informasi penangkapan tersangka Curas yang identitasnya masih di rahasiakan. Saat ini tersangka dan tujuh personil Polres Garut dalam perjalanan menuju Garut. 

"Ya, benar sudah berhasil ditangkap, besok informasi resmi akan disampaikan," ujarnya, Kamis 23 Mei 2024 malam. 

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Sebelumnya disampaikan bahwa tersangka Curas tersebut melarikan diri hingga luar Pulau Jawa. Saat terdeteksi keberadaan tersangka, tujuh personil Polres Garut langsung memburu tersangka. 

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

" Alhamdulillah saat tersangka diketahui persembunyiannya kami langsung memburu tersangka," ungkap Ari. 

Sementara itu aksi Curas yang menewaskan Neneng dan anaknya Olga terluka parah, terjadi pada hari Kamis 9 Mei 2024 malam. Setelah peristiwa itu, tersangka melarikan diri. Tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu buah telepon seluler. 

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024