Diduga Karena Cemburu, Perawat di Lampung Tengah Babak Belur Dianiaya Pacar

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay

Lampung Tengah – Seorang perempuan bernama Lisa (26) mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri yang bernama DK (25). Penyebabnya, pelaku cemburu karena melihat pacarnya yang merupakan seorang perawat itu satu ruangan dengan karyawan Pria di tempat kerjanya.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Berdasarkan informasi, Lisa mengalami bengkak di bagian mata kiri, kemudian bagian hidung berdarah, karena wajahnya ditendang oleh pelaku yang merupakan warga Lampung Tengah. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2024.

DK, pelaku penganiaya pacar di Lampung Tengah

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah
Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang menimpa Lisa sudah dilaporkan ke polisi, tersangka juga sudah diamankan pada hari itu juga, pukul 11.00 WIB.

"Karena cemburu, wajah perawat asal Palembang, Sumatera Selatan itu dua kali ditendang dan dua kali ditonjok tersangka," kata Agus Supriyadi, Kamis 22 Mei 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Agus Supriyadi mengatakan selain dianiaya oleh DK, Lisa juga diintimidasi menggunakan pisau dapur. Semua itu, bermula hanya karena Lisa istirahat satu ruangan dengan seorang laki-laki di tempat ia bekerja.

Mengetahui hal itu, DK mendatangi tempat tinggal Lisa di salah satu kost yang berada di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Awalnya, kata Kapolsek, terjadi cekcok mulut antara keduanya, lalu DK nekat melakukan tindak kekerasan.

"Saat menelpon minta bantuan, tersangka mengambil pisau dapur lalu ditempelkan ke perut korban sambil berkata 'mati aja kamu'," kata Kapolsek.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

Atas perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut. Sementara korban saat ini sedang menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya.

"Tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP dan 335 KUHPidana," tandasnya.

Laporan: tvOne/Pujiansyah – Lampung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya