PN Serang Putuskan Kasus Viral Mertua-Menantu Selingkuh Terbukti Berzina

Mertua dan menantu
Sumber :
  • Kolase

Banten – Masih ingat kasus viral perselingkuhan menantu dengan mertua? Kini kasusnya yang dilaporkan oleh  Norma Risma telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa, 21 Mei 2024.

Terpopuler: Ustaz Hanan Attaki Nasihati Para Mertua, Menkes Komentari 100 Orang Dirawat Gegara Judol

Rozy Zay Hakiki, suami dari Norma Risma saat itu, terbukti berselingkuh dan melakukan perzinahan dengan mertuanya, Rihanah. Rozy divonis sembilan bulan penjara. Sedangkan Rihana, berusia 42 tahun, divonis delapan bulan penjara.

Ibu Norma Risma Mengaku Diancam Mantan Suami Dekati Rozy Zay Untuk Gasak Harta

Photo :
  • Tangkapan layar
Pesan Ustaz Hanan Attaki pada Para Mertua: Menantu itu Anugerah, Anda Jaga Dia, Maka Allah Jaga Anda

Dalam sidang vonis yang dilaksanakan secara tertutup, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Riyanti Desiwati menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edward mengatakan, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Serang telah sesuai dengan tuntutan yang diminta oleh Kejari Serang.

Suami Berlayar, Ibu Muda Tidur dengan Oknum Habib

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk terdakwa Rihanah. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Edward dihubungi wartawan, ditulis Kamis, (23/05/2024).

Diungkapkan Edward, kedua terdakwa sempat mengajukan banding lantaran menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Serang. 

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu 7 hari menunggu keputusan (banding atau diterima)," ujarnya.

Norma Risma dan ayahnya Kang Alam

Photo :
  • Instagram

Oleh sebab itu, dikatakan Edward, saat ini kedua terdakwa masih belum dilakukan penahanan lantaran vonis yang diberikan masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah akan kita tahan," kata Edward. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Norma Risma dari tim Hotman Paris 911 Subadria Nuka menyatakan kepuasannya atas vonis maksimal yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

Dia meminta agar Kejari Serang untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa sesuai dengan putusan majelis hakim PN Serang.

"Sangat puas atas putusan majelis hakim. Akhirnya Mbak Norma mendapat keadilan di kasusnya ini. Kami meminta agar keduanya (Rozy dan Rihanah) dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," kata Subadria

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, saat memberikan keterangan pers kasus pembunuhan istri.(dok Polres Sergai)

Detik-detik Pria Bunuh Istri dan Bacok Mertua dengan Sadis

 Seorang pria berinsial MDH (32) membacok istrinya bernama Lisa Putri (31) hingga meninggal dunia. Tak cukup di situ, pelaku secara sadis juga membacok mertuanya, Suyanti

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2024