Terdeteksi di Kalimantan, 7 Anggota Polisi Buru DPO Kasus Pembunuhan Sadis IRT di Garut
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
VIVA – Polres Garut Jawa Barat terus memburu pelaku berinisial O tersangka yang masuk Dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan sadis seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kampung Leuwileutak, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Kamis 9 Mei 2024 malam lalu. Berdasarkan informasi, O melarikan diri ke suatu tempat di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa tujuh orang personil diterjunkan untuk memburu tersangka. Ketujuh personil tersebut terdiri dari Unit Jatanras, Tim Sancang dan anggota intelejen.
"Kami sudah mendeteksi keberadaan tersangka kasus dugaan pembunuhan, yang ternyata sudah keluar Pulau Jawa," ujarnya Rabu 22 Mei 2024.
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan tersebut mengakibatkan Neneng Hatisah (53) tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara putri korban, Olga Risnawati (15), mengalami luka berat. Tersangka melarikan diri sejak Kamis 9 Mei 2024, atau sudah 11 hari.
"Jadi usai membawa sepeda motor dan telepon seluler milik korban, tersangka melarikan diri," ungkap Ari.
Laniut Ari, tersangka yang juga dikenali korban langsung menghilang. Namun aparat kepolisian Polres Garut tak patah semangat dengan serius melakukan penyelidikan. " Alhamdulillah, hasilnya tersangka sudah terdeteksi keberadaannya, "pungkas Ari.