Begini Sadisnya Geng Mekarsari Family Bacok Korban Hingga Kritis
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok - Polisi mengamankan gengster bernama Mekarsari Family yang melakukan pembacokan terhadap MFN (20) di kawasan Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Gengster ini diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu Depok dan Jakarta Timur. Mereka adalah MFF alias Jems (18), MRAS alias Cicing (20), AAM alias Alfan (20) dan MZIM alias Ima (20).
Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban hendak pulang ke rumah usai bermain. Korban boncengan dengan kedua temannya. Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan gengster tersebut.
“Nah, di pertengahan jalan dari arah berlawanan, korban dan teman-temannya ini dihadang lebih dari 8 orang remaja yang mereka tidak kenal,” katanya pada Rabu, 22 Mei 2024.
Melihat kelompok gengster membawa senjata tajam, korban pun takut. Dia langsung putar arah menghindari pelaku. Sayangnya korban terjatuh, sedangkan dua temannya melarikan diri.
“Dua orang yang lain lari, tapi si Fauzan ini jatuh,” ujarnya.
Saat itu, korban langsung dibacok oleh pelaku berkali-kali. Dengan celurit sepanjang hampir dua meter, pelaku membacok korban di kaki dan tangan. Selain itu, korban juga diinjak-injak.
“Pada saat jatuh, kemudian para pelaku yang mengejar ini ada empat orang langsung membacok korban,” ungkapnya.
Puas melukai korban, para pelaku meninggalkan korban yang berlumur darah. Tidak lama kemudian, kedua teman korban datang kembali dan membawa ke rumah sakit.
“Setelah merasa puas kemudian korban ditinggal pergi. Setelah itu, dua orang temannya tadi yang pergi, kembali lagi ke TKP membawa korban langsung ke Rumah Sakit Kramat Jati,” katanya.
Polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Keempat pelaku pun diamankan. Mereka awalnya hendak janjian tawuran dengan geng lain. Setelah tempat disepakati, akhirnya kedua geng janjian bertemu.
“Mereka ini janjian. Korban ini jadi korban salah sasaran,” katanya lagi.
Saat ini, kata dia, masih ada beberapa pelaku yang masih buron. Sedangkan, keempat pelaku saat ini mendekam di sel. Mereka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
“Masih ada kurang lebih 4 orang yang DPO. Para pelaku ini sebenarnya mereka berkumpul di lokasi itu sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain, namun disaat bersamaan ada korban. Ini salah sasaran,” pungkasnya.