Maling Beraksi Sekap Pemilik Rumah di Bekasi, Masuk Melalui Atap Rumah
- Sunshine Coast Daily
Bekasi - Risno Trisno, pria yang melakukan pencurian disertai penyekapan di sebuah rumah di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi, Selasa 21 Mei 2024.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah melalui atap.
"Tersangka RT memanjat rumah korban lalu naik ke atas genteng. Keluar melalui plafon taman. Turun menggunakan tambang,” ujar Twedi dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei 2024.
Twedi mengatakan, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap penghuni rumah wanita berinisial AR, dengan diikat menggunakan lakban dan gorden sebelum melakukan pencurian.
"Kemudian pelaku mengikat korban menggunakan lakban. Mengikat kaki menggunakan baju korban dan menutup mata korban menggunakan kain gorden," ujarnya.
Dalam kasus ini juga pelaku sempat mengancam korban untuk tidak berteriak, dan kemudian pelaku berhasil membawa kabur barang-barang korban.
"Pelaku mengancam korban ' jangan teriak saya hanya butuh uang'. Hasil visum korban mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban," ujarnya.
Pelaku mengetahui denah rumah korban dan masuk melalui atap, lantaran pelaku merupakan tukang yang bekerja di lokasi kejadian.
"Pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP. Pelaku sudah tahu lokasi rumahnya, sudah tahu denah rumahnya, sehingga jadi tahu harus kabur lewat mana. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV," ujarnya.
Kepada polisi pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran motif ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.