Sempat Kabur dari Lapas Anak, Remaja Pembunuh Briptu Singgih Ditangkap Saat Naik Mobil Travel

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Lampung – Narapidana remaja berinisial AEA (17) sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin, 20 Meu.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Lampung Tengah – Narapidana remaja berinisial AEA (17), yang merupakan pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Namun, tak lama kemudian, AEA kembali berhasil ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024.

Penangkapan terhadap AEA dilakukan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo saat hendak naik mobil travel.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Benar, narapidana anak berinisial AEA (17) itu telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa, kemarin.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)
Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Kombes Umi menuturkan, penangkapan AEA berawal saat anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto dapat telepon dari LPKA.

Petugas LPKA ketika itu mengaku dihubungi sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan salah satu penumpangnya mirip dengan foto terpidana yang kabur. Penumpang itu naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung.

Dari informasi itu, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.

"Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA," jelas Kombes Umi.

Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Minggu, 20 Mei 2024. Informasinya, AEA kabur dari LPAK dengan cara membobol teralis ventilasi kamar mandi.

 AEA jadi terpidana dengan vonis hukuman 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.

Motif AEA tega menghabisi nyawa korban karena latarbelakang sakit hati. Ia menghabisi nyawa Briptu Singgih dengan racun tanaman dan obat nyamuk yang dicampur ke minuman korban.

Adapun jasad Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tewas terkapar di bawah ranjang tempat tidur salah satu penginapan di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024, sekira pukul 08.00 WIB.

Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya