Kamuflase Bengkel, Cara Home Industry Narkoba Jaringan Internasional di Bogor Kelabui Publik

Konpers Penggerebekan Home Industry di Bogor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polisi mengungkap kasus penggerebekan sebuah rumah yang digunakan sebagai home industry pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, masuk jaringan internasional.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

"Ditresnarkoba berhasil mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun hexymer jaringan internasional," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki, Selasa, 21 Mei 2024.

Para pelaku menyamarkan kegiatan home industry tersebut menjadi sebuah bengkel. Demi melancarkan aksinya, rumah didesain agar kedap suara. Hal itu supaya aktivitas dalam rumah tak terdengar oleh warga sekitar.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Kamuflasenya dibuat percaya tidak percaya yang semua alasannya ketika mesin ini masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel. Di kamarnya pun dipasang kedap suara jadi ketika mesin bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.

Kata Hengki, bahan baku dikirim dari luar negeri. Petugas menemukan barang bukti jutaan pil mengandung carisoprodol yang merupakan obat tanpa izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Jumlah barang bukti yang disita yakni 1.215.000 juta pil heximer, 1.024.000 juta pil PCC. Kemudian, sebanyak 210.000 butir bakal dikirim ke sejumlah daerah di Kalimantan, dan Surabaya.

“Dari kronologi barbuk yang diamankan, terutama home industry yang ada di Citeureup Bogor. kita amankan 1 orang tersangka atas nama MH,” kata dia.

Adapun MH ditangkap ketika mengirim paket pil PCC dengan mobil APV putih di kawasan Cakung, Jakarta Utara. Dari penangkapan inilah lantas diketahui kalau home industry tersebut sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Sedangkan otak pelaku yang menggerakkan yakni S masih buron.

“Satu orang ditetapkan DPO inisial S. saya tidak sampaikan lengkap untuk mempermudah penyidik mengejar. Termasuk dimungkinkan ada keterlibatan tsk yang lain. Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang kita amankan untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang dipakai home industry pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino E. Yusticia mengungkap penggerebekan dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya