Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam, Giliran Hamil Minta Digugurin
- Tim tvOne - Jasa
Jakarta – Entah apa yang ada dalam benak seorang ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur, bernama Neneng Komala Dewi alias Mama (46).
Bagaimana tidak, dia malah membiarkan buah hatinya sendiri yang masih berinisial RH (16) disetubuhi pacarnya sampai mengandung. Neneng bahkan secara sadar merekam video persetubuhan tersebut dengan alasan untuk memenuhi kepuasan dirinya. Adapun kejadiannya terjadi pada bulan November 2023 lalu, di sebuah indekos kawasan Bekasi.
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Selasa, 21 Mei 2024.
Dari pemeriksaan awal, Neneng mengaku jatuh hati kepada pacar anaknya itu. Neneng tahu kalau anaknya sudah sering berhubungan badan dengan pacarnya itu. Bukannya marah, Neneng malah minta anaknya dan pacarnya berhubungan badan lagi. Parahnya, Neneng sampai niat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi guna merekam keduanya bercumbu.
"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," kata dia.
Lalu, pada April 2024 Neneng tahu anaknya hamil dan berupaya mengugurkannya. Sang buah hati diminta makan nanas muda sampai menenggak minyak kelapa namun tak berhasil. Alhasil, Neneng meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) mencari obat penggugur kandungan.
"Tersangka NKD memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," kata Nicolas.
Tapi, usahanya tetap gagal. Anaknya pun melahirkan di kamar mandi rumahnya. Anak itu sempat dibawa ke Puskesmas tapi akhirnya meninggal. Buntut kelakuannya, Neneng dan Nyai kekinian ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Keduanya dikenakan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," kata dia lagi.