Pekerjakan Anak Usia 15 Tahun, Pengusaha Spa di Samarinda Ditangkap Polisi

ilustrasi pijat
Sumber :
  • Pixabay/pexels

Samarinda – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang pengusaha spa asal Samarinda berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus perlindungan anak dan penjualan orang.

Al, El, Dul Bakal Nikah Tahun Depan, Ahmad Dhani Berencana Bagikan Asetnya

DS terbukti mempekerjakan gadis berusia 15 tahun berinisial A sebagai terapis spa, sekaligus pelayanan plus-plus.

Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Musliadi menerangkan penggerebekan dilakukan pada Senin (13/5/2024) di Jalan Ruko Alaya, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati A sedang bekerja.

Kisah Anak Tio Pakusadewo Mencari Ayahnya Selama 18 Tahun

Ilustrasi pijat/spa.

Photo :
  • Istimewa

"Sini siang, saat penggerebekan kami menemukan anak di bawah umur berusia 15 tahun dipekerjakan oleh tersangka sebagai terapis,” kata Musliadi (16/5/2024).

BNPT Sebut Anak-anak Hingga Perempuan Rentan Terpapar Radikalisme

Menurut informasi dari Masyarakat, spa yang sudah beroperasi selama 6 tahun itu selalu ramai pengunjung. Berkedok spa untuk perawatan tubuh, diduga rumah spa tersebut juga menjajakan para terapisnya untuk layanan plus-plus.

“Rata-rata semua orang tahu kalau spa itu menawarkan jasa plus-plus, informasinya dari mulut ke mulut sih. Baru tahu sekarang, kalau ada anak di bawah umur kerja di situ,” kata Rojali, warga sekitar.

Kini DS sudah diamankan di Mapolda Kaltim atas perkara dugaan Tindak Pidana Eksploitasi secara ekonomi/kekerasan seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Alice Guo, Eks Walikota Filipina yang Ditangkap di Tangerang Usai Jadi Buronan

Mantan Wali Kota Buronan Filipina Klaim Masuk RI Buat Cari Suaka

Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, mengklaim datang ke Indonesia buat mencari suaka.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024