Kondisi Terkini Calon Siswa Bintara Polri Usai Dibegal hingga Jari Terputus di Kebon Jeruk

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Jakarta – Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi Sutrisno mengungkapkan, kondisi terkini SMR (18), calon siswa (casis) Bintara Polri usai dibegal di kawasan Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Prabowo Instruksikan TNI dan Polri Terlibat Program Makan Bergizi Gratis

Sutrisno menyebutkan, kondisi korban berlangsung membaik. Saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan. "Yang bersangkutan, korban sudah pulang, tinggal pemulihan saja," ucap Sutrisno kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

SMR diketahui menjadi korban begal saat hendak melakukan tes Bintara di SMK Media Informatika Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Korban yang mengendarai sepeda motor ternyata sudah dibuntuti begal diduga berjumlah tiga orang.

Jurus Brigjen Nurul Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.

Photo :
  • VIVA/Dani

"Dia kan dari rumah di Tanjung Duren mau berangkat tes psikologi ke SMK Media Informatika itu di Pesanggrahan, nah dari Tanjung Duren itu sudah diikutin yang tiga orang pelaku ini," ujarnya.

Bertemu Anggota Polri Disabilitas, Komjen Dedi: Saya Bangga dengan Kalian

Setelah itu, para pelaku menyalip korban dan salah satunya membawa senjata tajam hingga membacok korban. Akibatnya, jari korban pun terputus terkena sabetan senjata tajam itu. 

"Iya, itu ada yang putus jarinya, tapi kemarin kita ke rumah sakit, Kapolres semua dan sekarang sudah dioperasi, sekarang korbannya sudah pulang dan pemulihan," kata Sutrisno.

Tak hanya itu, korban juga kehilangan sepeda motor hingga handphone buntut peristiwa tersebut karena diambil para pelaku. Sejauh ini, kata dia, para pelaku masih dalam proses pencarian.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP Didemosi 8 Bulan Sampai 1 Tahun

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025