Mama Muda di Lombok Terciduk Diduga jadi Pengedar Sabu-sabu

Perempuan berinisial HR (32) ditangkap Polresta Mataram (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Mataram – Seorang mama muda alias Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, NTB, diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram di kediamannya di salah satu Kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Minggu dini hari, 12 Mei 2024.

Polisi Ungkap Peran SS, Eks Pemain Timnas U-23 yang Tersangkut Kasus Narkoba di Cianjur

Saat ditangkap perempuan berinisial HR (32) tahun tersebut tidak bisa berkutik, setelah tim opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,76 gram yang disembunyikan di dalam tas pinggang dan dibungkus dengan tisu. 

Selanjutnya terduga dan barang bukti itu dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses hukum penyidik Sat Narkoba Polresta Mataram. 

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pelaku diduga sebagai pengedar narkoba.

"Berdasarkan informasi yang diterima serta BB (barang bukti) yang diamankan, terduga memang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Cakranegara," katanya.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Dia mengatakan, untuk membongkar jaringannya, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk dapat mengetahui sumber barang. Pelaku ditangkap polisi di sebuah indekos yang disewa olehnya.

“Saat ditangkap yang bersangkutan seorang diri di kamar kos tersebut. Dari keterangannya pun terduga mengaku kos sendiri di tempat itu, ” katanya. 

Selain terduga dan barang bukti sabu yang diamankan, juga ada barang bukti lain seperti HP, buku tabungan, sepeda motor dan sejumlah uang tunai yang dikuasainya juga turut diamankan guna pengembangan. Pelaku terancam paling sedikit empat tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan.

"Terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya