Heboh Oknum Polisi di Bulukumba Diduga Paksa Remaja Ngaku Jadi Kurir Narkoba

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • dok. Pixabay

Bulukumba – Sejumlah oknum anggota Polri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga telah menganiaya dan memaksa seorang remaja berinisial IK. Jajaran Kepolisian Resort Bulukumba itu diduga juga memaksa remaja 16 tahun tersebut untuk mengaku jadi kurir narkoba.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Menurut informasi, korban IK awalnya didatangi sejumlah polisi dari Jajaran Kepolisian Resort Bulukumba. Kemudian, korban dipaksa masuk ke dalam mobil lalu dibawa berkeliling di Kabupaten Bulukumba.

Di dalam mobil itu, korban IK mengaku kemudian diancam dengan disuruh mengaku sebagai kurir narkoba. Namun, korban yang saat itu menolak permintaan polisi hingga akhirnya mendapatkan penyiksaan dengan cara dipukuli bahkan ditodong senjata api.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Awalnya saya dijemput terus disuruh naik di mobil terus di bawa ke BTN Rinra. Di dalam mobil saya disuruh bilang sebut mi om nu (bandar narkoba) kah sementara jalan itu, belum sampai (rumahnya om). Karena saya tidak mau, langsung dia pukul kepalaku terus dan dia tarik rambutku, terus ada juga polisi lain yang hantam kah dengan na ancam pakai pistol," kata IK kepada wartawan dikutip, Minggu, 12 Mei 2024.

IK mengaku meski terus dipukuli tetap kekeh menolak permintaan aparat kepolisian itu. Akhirnya, korban IK dipulangkan di tempat dia ditangkap. Kuat dugaan jika polisi yang mengancam  korban IK adalah Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Dia paksa terus saya mengaku. Tapi saya tetap tidak mau. Karena saya tidak mau bapak polisi itu bawa saya pulang dan dikasih turun di depan lorong. Baru dia ancaman saya lagi kalau jangan bilang siapa-siapa anggap saja seolah-olah tidak terjadi apa-apa," terang IK menceritakan.

Ilustrasi narkoba.

Photo :
  • Freepik

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala mengatakan bahwa penangkapan terhadap remaja IK dilakukan lantaran diduga terlibat kasus narkoba. IK pun diamankan sementara untuk interogasi oleh personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba pada Kamis 2 Mei 2024.

"Dugaan awal remaja IK terlibat kasus narkoba. Akhirnya pihak aparat kepolisian mengamankan untuk diinterogasi," kata AKP Marala dalam keterangannya, Sabtu 11 Mei 2024.

Marala mengaku jika kasus yang menimpa remaja IK sudah ditangani Propam Polres Bulukumba. Sebab remaja IK sudah mengadu ke Propam terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya saat diinterogasi.

"Yang bersangkutan (remaja IK) sudah melapor di bagian Propam terkait kasus dialaminya," katanya.

Marala menyebut jika kasus ini belum bisa dilanjutkan sebab, IK belum membuat laporan resmi di SPKT. Kendati demikian, pihak Propam selanjutnya menyurati IK sebanyak dua kali untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Bulukumba. Hal ini agar personel Satnarkoba yang diduga melakukan penganiayaan bisa segera diperiksa.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

"Untuk laporan resminya di SPKT belum ada masuk hingga saat ini. Olehnya itu IK diminta agar didampingi orang tuanya untuk diarahkan membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Marala menuturkan jika kasus ini masih menunggu laporan resmi dari IK dengan menyertakan bukti visum terkait penganiayaan yang dialami. Hal itu akan mempermudah penyelidikan untuk memberikan sanksi tegas kepada jajaran aparat yang telah berbuat tindak pidana.

"IK diminta segera melapor jika merasa mengalami tindakan yang diduga pidana atau penganiayaan kemudian disertai dengan membawa bukti visum," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya