Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Jasadnya Dibuang Ibu Kandung ke Tapanuli Utara

Ayah tiri bunuh anak diamankan Polda Sumatera Utara
Sumber :
  • Ahmad Sukri (tvOne)

Medan – Tragedi pilu menimpa seorang anak berusia 5 tahun di Medan, Sumatera Utara. Ia meregang nyawa akibat penganiayaan brutal oleh ayah tirinya, hanya karena memberitahu sang ibu sering melakukan video call dengan pria lain.

Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak, Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah

Kejadian memilukan ini terjadi pada 15 Maret 2023. Sang ibu kandung, bukannya melindungi anaknya, justru ikut membantu ayah tirinya membuang jenazah korban ke Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasus ini baru terungkap pada Senin (6/5/2024) ketika ibu kandung korban memberanikan diri untuk mengaku di hadapan pihak berwajib.

Lihat Kondisi Anggaran, Prabowo Turunkan Dana Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak

"Pelaku utama adalah ayah tiri korban, dan ibu kandungnya membantu membuang jenazah," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, pada Jumat (10/5/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Resmikan RS, Titiek Soeharto: Kesehatan Ibu yang Baik Akan Lahirkan Generasi Unggul

Motif di balik penganiayaan ini sungguh tragis. Sang ayah tiri marah setelah korban memberitahu bahwa ibunya sering melakukan video call dengan pria lain. Emosi meledak, ia pun menganiaya korban hingga tak bernyawa.

"Setelah menganiaya, ibu kandung dan ayah tiri korban membawa jenazah dengan mobil dan membuangnya di Tapanuli Utara. Jenazah korban bahkan sempat ditutupi dengan kasur," tambah Kombes Pol Hadi.

Selama 6 bulan, jenazah korban tertahan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan tanpa identitas. Baru pada Mei 2024, ibu korban akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pelaku lainnya, yaitu ayah tiri korban berinisial MBS (26) dan adiknya MRSS (24), telah diamankan di dua lokasi berbeda," jelas Kombes Pol Hadi. "Ketiganya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut."

Atas perbuatan kejinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Ahmad Sukri/Medan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya