Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Setubuhi 5 Santriwati, Tuduh Jin Pelakunya

Warga merusak sebuah pondok pesantren di Lombok Barat (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok – Sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dirusak warga pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. Warga nekat merusak pesantren tersebut lantaran ada dugaan pimpinan pondok menyetubuhi santriwatinya.

Benarkah Jin Suka di Kamar Mandi? Ini 5 Tempat Lain dirumah yang Jadi Favoritnya!

Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi mengatakan ada lima santri yang terindikasi menjadi korban pelaku.

“Yang diidentifikasi saat ini ada sebanyak lima korban,” katanya, dikutip Sabtu, 11 Mei 2024.

Beri Dukungan, Ponpes Attanwir Doakan Wahono-Nurul untuk Pimpin Bojonegoro

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash

Orang tua korban sempat dipertemukan dengan pimpinan pondok. Namun jawaban pimpinan pondok pesantren tersebut pelakunya bukan dirinya, melainkan jin yang menyerupai dirinya.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

“Pimpinan tidak menyangkal (adanya pelecehan) namun berkata ‘tapi bukan saya, itu jin’. Dia menuduh jin pelakunya,”  ujar Joko.

Pengakuan tersebut tidak dapat diterima orang tua korban. Mereka menilai itu sangat tidak masuk akal.

Warga yang mengetahui korbannya bukan cuma satu orang, dengan spontan datang ke pondok tersebut dan melakukan perusakan.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan situasi di lokasi kejadian pasca perusakan tersebut sudah kondusif.

“Saat ini situasi di lokasi sudah kondusif. Kami telah menempatkan personel di sana untuk berjaga-jaga,” ujarnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Dia mengatakan aksi perusakan dipicu oknum pimpinan Ponpes berinisial MA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati.

Dia mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga mengimbau warga dan keluarga korban untuk tidak bertindak anarkis dan menyerahkan proses hukum ke aparat kepolisian.

“Mari kita jaga kondusivitas dan percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya