Tega! Ibu di Rohil Cekoki Anak Tiri Kopi yang Dicampur Racun Tikus
- tvOne
Rohil – Seorang ibu di Rokan Hilir, Riau, berinisial R (35), tega meracuni anak tirinya dengan memberikan racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman kopi kemasan botol yang diminum anaknya. Beruntung korban berhasil diselamatkan pamannya.
Dalam video yang beredar, terlihat jika korban berinial B alias Ibay (11) tergeletak di lantai teras rumah dalam kondisi kejang-kejang setelah minum kopi kemasan. Korban juga nampak memuntahkan cairan dalam mulutnya.Â
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, sekira pukul 12.00 WIB. Paman korban yang merupakan warga Dusun Siluang III, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir, ditelpon istrinya dan mengabarkan bahwa korban mengalami kejang-kejang.
Mendapat kabar tersebut, paman korban yang berada di tempat kerja, langsung pulang ke rumah untuk memastikan kondisi keponakannya tersebut.Â
Setibanya di rumah, paman korban bertanya kepada istrinya perihal kondisi korban dan penyebab korban kejang-kejang. Istri paman menyampaikan bahwa korban B kejang-kejang usai meminum kopi dalam botol kemasan yang diberikan ibu tirinya.
Paman korban langsung membawa korban ke rumah sakit dan cepat mendapat pertolongan sehingga korban berhasil diselamatkan. Sementara paman korban tak terima dengan kejadian tersebut, langsung melaporkan pelaku ke Polsek Pujud, Rokan Hilir.
"Dalam hal ini Polsek Pujud sudah melakukan penyelidikan, dan tersangka sudah kita amankan dan dimintai keterangan sehubungan kejadian tersebut," kata Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika dikutip Jumat, 10 Mei 2024
Sementara motif pelaku tega meracuni anak tirinya itu, menurut Kapolsek,  lantaran pelaku R sakit dengan bapak korban sehingga anak tirinya jadi pelampiasan. "Ini masih kita dalami apakah ada motif lain dalam peristiwa tersebut," ujarnya
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau, Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau, Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Ambrizal/tvOne Rohil