Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo saat berbincang dengan dua tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut – Dalam waktu 3 hari, Polres Garut berhasil membekuk 2 pelaku pembunuhan sadis kepada korban Alek (73) warga Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut Jawa Barat, Minggu pagi lalu. Detik-detik pelaku akan membacok dirinya hingga meninggal dunia, korban sempat berujar “Ah paeh” (Ah mati). Kedua tersangka masing-masing berinisial TT (43) dan HH (19).

Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka TT bahwa sebelum mengeksekusi korban Alek, dia memadamkan listrik. Pada saat kondisi gelap, TT dan HH masuk ke dalam kamar korban yang saat itu tengah terduduk di atas kasur. 

"Jadi untuk penerangan tersangka TT ini sudah membawa lampu senter dari rumah", ujarnya Kamis 9 Mei 2024. 

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

Saat itu sambil membuka kain penutup wajah dan diterangi oleh lampu senter TT berucap "Aing datang" (saya datang).

Berdasar keterangan tersangka TT korban sempat berucap "ah...paeh" (ah....mati). Setelah itu tanpa banyak bicara TT membacok bagian muka korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan golok. 

Maruarar Sirait Minta Hasto Kristiyanto Hormati Proses Hukum Usai jadi Tersangka KPK

"Adapun HH juga mengikuti dengan pembacokan celurit ke bagian perut korban sebanyak lima kali," ungkap Ari. 

Lanjut Ari, tanpa memastikan keadaan korban (hidup atau sudah meninggal) TT dan HH langsung meninggalkan rumah korban dengan santai. Bahkan terlihat sekilas di rekaman CCTV kedua tersangka masih menenteng senjata tajam. 

"Jadi mereka berdua melakukan aksinya dengan tenang, lalu pulang ke rumah dan beristirahat," katanya.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyatakan DPP PDIP tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024