Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Garut – Polres Garut Jawa Barat menetapkan pria berinisial TT (34) dan HH (19) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Alek (73), warga Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kedua tersangka berhasil diamankan petugas di Bandung dan Bekasi, saat berupaya melarikan diri.Â
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Kedua tersangka secara bersama melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok dan celurit.Â
"Tersangka TT membacok bagian wajah sebanyak 10 kali menggunakan golok dan tersangka HH menggunakan celurit membacok bagian perut," ujarnya, Kamis, 9 Kamis 2024.
Tersangka TT menaruh dendam karena kakaknya (saudara kembar) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan keluarga korban, Selasa, 12 September 2023. Pada hari kejadian pembunuhan terhadap Alek,  tersangka TT yang mempunyai berinisiatif lalu mengajak HH. "Keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke rumah korban," ujarnya.Â
Lanjut Ari, hanya dibutuhkan waktu lima menit keduanya berhasil melancarkan aksi pembunuhan. Korban Alek langsung tak berdaya dan tewas di atas tempat tidurnya. "Lalu pagi harinya ditemukan oleh anak korban, saat akan mengantar makanan," ujarnya.