Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

Kasat Reskrim (tengah) memperlihatkan golok milik tersnagka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut – Polres Garut Jawa Barat menetapkan pria berinisial TT (34) dan HH (19) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Alek (73), warga Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kedua tersangka berhasil diamankan petugas di Bandung dan Bekasi, saat berupaya melarikan diri. 

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Kedua tersangka secara bersama melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok dan celurit. 

"Tersangka TT membacok bagian wajah sebanyak 10 kali menggunakan golok dan tersangka HH menggunakan celurit membacok bagian perut," ujarnya, Kamis, 9 Kamis 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Tim Sancang Berhasil Membekuk Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Korban Alek Kakek 73 Tahun,

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Tersangka TT menaruh dendam karena kakaknya (saudara kembar) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan keluarga korban, Selasa, 12 September 2023. Pada hari kejadian pembunuhan terhadap Alek,  tersangka TT yang mempunyai berinisiatif lalu mengajak HH.  "Keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke rumah korban," ujarnya. 

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Lanjut Ari, hanya dibutuhkan waktu lima menit keduanya berhasil melancarkan aksi pembunuhan. Korban Alek langsung tak berdaya dan tewas di atas tempat tidurnya.  "Lalu pagi harinya ditemukan oleh anak korban, saat akan mengantar makanan," ujarnya.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024