Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang eksploitasi anak Panti Asuhan di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap Zamanueli Zebua selama 5 tahun bui. Zamanueli dipidana atas kasus eksploitasi anak-anak di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kota Medan.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Menurut hakim, terdakwa Zamaneli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menampakkan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung saat bacakan vonis di PN Medan, Rabu 8 Mei 2024.

Deretan Potret Raffi Ahmad Ajak Keluarga Kunjungi Panti Asuhan di Bali, Tulis Isi Hati Menyentuh

Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim, Zamanueli juga wajib membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Adapun hal yang dinilai memberatkan terdakwa dalam kasus ini antara lain perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi anak-anak.

"Perbuatan terdakwa berdampak buruk bagi umur kembang anak-anak," ujar hakim Frans Effendi Manurung.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Lalu, rekam jejak terdakwa juga belum pernah jalani pidana. "Terdakwa belum pernah dihukum," tutur majelis hakim.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU. Sebelumnya JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini berawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang melakukan live di salah satu aplikasi media sosial. Aksi live di media sosial itu dilakukan di panti asuhan dengan menampilkan anak yang ada di panti.

Saat live itu, Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orang yang menonton live merasa kasihan. Donasi pun mengalir berupa kiriman gift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli.

Zamanueli juga melakukan live Tiktok saat sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya saat itu kurang dari dua bulan. Cara itu dilakukan untuk mendapat simpati dari penonton yang melihat live tersebut sehingga memberikan gift ataupun bantuan.

Nah, konten live TikTok Zamanueli Zebua yang tengah berikan bubur kepada bayi tersebut pun jadi viral di media sosial. Kemudian, aparat kepolisian dan petugas Dinas Sosial langsung mendatangi Panti Asuhan  tersebut. Aparat lalu mengamankan Zamanueli.

Adapun anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan pihak Dinas Sosial, tetapi ada juga sebagian yang diserahkan kembali kepada keluarganya.

Setelah diamankan, kepada kepolisian Zamanueli Zebua mengakui bahwasanya ia telah mendapatkan keuntungan dari live TikTok dengan menggunakan anak panti yang dikelolanya.

Keuntungan yang diperoleh Zamanueli Zebua diakui berupa transfer ataupun gift saat live TikTok kurang lebih mencapai Rp60 juta. Keuntungan tersebut digunakannya untuk membeli keperluan pribadi seperti laptop, handphone dan tanah.

Lalu, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, panti asuhan yang dikelola Zamanueli ternyata tak punya izin dari Dinas Sosial Kota Medan. Di panti asuhan itu, terdapat lebih kurang 27 anak berusia sekitar 2 bulan hingga 14 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya