Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

Polisi tangkap mobil pakai pelat merah bawa miras 1 ton di Gorontalo. (Dok. Humas Polres Gorontalo)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Gorontalo – Sebuah mobil pick up memakai pelat merah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diamankan polisi. Mobil bermerek Toyota Hilux itu ditahan lantaran mengangkut minuman keras sebanyak 1 ton.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy mengatakan bahwa pengemudi mobil ini mencoba mengelabui petugas dengan cara memasang pelat merah palsu. Pengemudi yang merupakan seorang pria inisial U memasang pelat palsu lantaran sementara membawa satu 1.100 liter miras cap tikus.

"Benar, ada 1 ton Miras kita amankan dari mobil yang menggunakan plat merah palsu ini. Hitungannya kurang lebih 1.100 liter miras cap tikus," kata Iptu Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Mei 2024.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

Ilustrasi minuman keras (miras)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Satlantas Polres Gorontalo melakukan razia. Di saat bersamaan, mobil yang dikemudikan U saat itu melintas dan ditahan. Kemudian, saat diperiksa ditemukanlah 1 ton atau sekitar 1.100 liter miras cap tikus.

Deretan Kasus Bunuh Diri Terkait Pinjol di Indonesia Sepanjang 2024, Terbaru Satu Keluarga Tewas di Ciputat

"Bermula dari kegiatan sweeping oleh Satlantas Polres Gorontalo. Kebetulan disaat bersamaan kendaraan ini juga melintas dan diperiksa. Hasilnya, ternyata STNK, SIM dan pelat nomor kendaraan tidak sesuai. Kemudian dilanjutkan diperiksa barang yang dibawa ternyata ada miras 1 ton," katanya.

Sucipto menyebut bahwa pelaku saat itu langsung ditahan setelah diamankan di jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu, 6 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 Wita.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti berupa 25 karung yang berisi 2 kantong plastik ukuran besar berisi 22 liter, satu ton miras dan satu unit mobil.

"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sucipto menambahkan bahwa barang haram itu di bawa pelaku dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Rencananya, dia akan mengedarkan miras tersebut di Gorontalo.

"Miras berasal dari Minahasa. Selanjutnya kami dalami atau selidiki lagi kasus ini. Agar peredaran miras di Gorontalo bisa dihentikan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya