Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar
- VIVA/Maha Liarosh
Denpasar – Selama periode 1-30 April 2024, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan 35 orang penyalahgunaan narkotika. Dari total 35 orang, 9 diantaranya adalah wanita.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu-sabu 168,04 gram, 337 butir pil ekstasi, 396,77 gram ganja dan 3,85 gram tembakau sintetis.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita mengatakan, sembilan orang perempuan itu masuk dalam 24 kasus narkoba yang diungkap Polresta Denpasar.
"Ada sembilan kasus yang diungkap dengan barang bukti besar," kata Yogie, Senin, 6 Mei 2024.
Para perempuan yang ditangkap dalam kasus narkoba itu diantaranya, Fatimah (37) alias F asal Jakarta, Shella Chrisandy Sulistyo (32) alias SCS asal Kediri, Jasmin Abigail Tumbelaka (29) alias JAT.
Balqis Putri Siregar (19) alias BPS asal Jakarta, Mila Audina (27) alias MA asal Pandeglang.
Dalam kasus yang dilakukan oleh pelaku F, polisi awalnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Tapi, tidak ditemukan barang bukti.
"Petugas melakukan pengecekan di handphone milik tersangka dan mendapatkan petunjuk bahwa tersangka disuruh oleh Shella untuk membuka kamar dan almari," kata Kompol Yogie Pramagita,
Di tempat tinggal tersangka F, polisi menemukan barang bukti 234 butir pil ekstasi dan 2 plastik klip sabu-sabu. Operasi ini dilakukan tim Satres Nakoba Polresta Denpasar pada Jumat, 19 April 2024. "Seseorang yang biasa dipanggil Shella ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Kompol Yogie menambahkan para perempuan muda ini terlibat dalam peredaran narkoba karena dipicu masalah ekonomi dan gaya hidup mewah. Mereka rata-rata berusia 20-40 tahun.
"Kalau (penangkapan terhadap perempuan pengedar dan kurir narkotika) memang ada peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, biasanya hanya satu atau dua orang. Ini mungkin karena faktor ekonomi, lifestyle," katanya
Menurutnya, perempuan ini diduga masuk dalam jaringan bandar narkotika melalui pergaulan sehari-hari. Mereka diminta untuk menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel di semak-semak, pohon dan lain sebagainya.
"Dari penyelidikan kami perempuan ini mendapatkan kiriman dari bos mereka untuk menempelkan, apa bila ada alamat baru mereka yang menempelkan sesuai pesanan," terang Kompol Yogie