Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Tersangka pencabulan 2 anak tiri saat ditahan di Polres Gresik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Gresik – Farihul Amin (42 tahun), warga Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian karena disangka mencabuli 2 anak tirinya yang masih ABG. Padahal, anak tirinya itu satu masih berusia 13 tahun, dan satunya lagi berusia 17 tahun. Kedua korban dirudapaksa selama dua tahun terakhir.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik, Ajun Komisaris Polisi Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, aksi cabul itu dilakukan tersangka di dua tempat yakni di rumah dan di warung. Menurut dia, tersangka mencabuli korban ketika tidak ada istrinya.

Aldhino menambahkan, pertama kali yang dinodai tersangka ialah anak tirinya yang berusia 13 tahun. "Tersangka menjalankan aksinya saat rumah sepi, saat istri tersangka jaga warung, pelaku melakukan pencabulan  kepada korban,” kata Aldhino pada Selasa, 7 Mei 2024.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

Tersangka pencabulan 2 anak tiri saat ditahan di Polres Gresik.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Berhasil menjebol keperawanan anak tirinya yang muda, tersangka kemudian mencabuli anak tirinya yang lebih tua. Aksi cabul itu dilakukan tersangka beruang kali selama dua tahun terakhir. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam dan mengiming-imingi korban dengan duit.

Israel Tahan 270 Anak Palestina dengan Kondisi Memprihatinkan, Menurut Komisi Urusan Tahanan

Tersangka Farihul mengakui perbuatannya. Di hadapan wartawan, tersangka mengaku tak kuat membendung birahi karena kerap melihat kemolekan tubuh korban. "Terangsang sama anak saya, Pak. Saya khilaf dan menyesal. Saya minta maaf kepada keluarga, khususnya istri saya,” ucapnya.

Tersangka mengaku lupa berapa kali mencabuli kedua anak tirinya karena saking seringnya. "Intinya saat melakukan aksi, saya tidak mengancam dan hanya memberikan sejumlah uang. Kadang Rp10 ribu, Rp15 ribu, Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Farihul. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi saat cek kondisi korban

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Saat ini, korban sudah dalam pengasuhan orang tua.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024