Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang
- VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)
Malang – Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial MS (24 tahun) karena memperdayai siswi SMP di Kota Malang, dengan mengancam menyebarluaskan foto asusila jika tidak memenuhi hasratnya.Â
MS adalah warga Banjarnegara yang bekerja dan berdomisili di Bekasi. MS ditangkap di Bekasi pada 1 Mei 2024 oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota.Â
Kronologinya berawal dari perkenalan di aplikasi Litmatch. Korban yang berusia 15 tahun terjerat oleh perangkap pelaku lewat berbagai jurus tipu daya. Keduanya beberapa kali ngobrol dan saling bertukar nomor WhatsApp.Â
Setelah intens berkomunikasi, berkali-kali pelaku dan korban berbagi layar. Setelah itu pelaku meminta korban melakukan foto tanpa busana. Foto inilah yang kerap digunakan pelaku untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya.Â
"Setelah berkenalan pelaku memiliki foto korban yang tanpa penutup. Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin, 6 Mei 2024.
Sekali berhasil memperdaya korban, pelaku kembali melancarkan tipu dayanya. Kali ini pelaku meminta korban kembali mengirim foto asusila. Dua kali berhasil tersangka terus memanfaatkan korban dengan meminta foto tanpa busana demi memenuhi hasratnya.
"Pelaku terus merayu dan menghasut korban untuk mengirim foto-foto asusila. Foto bagian pribadi korban juga dikirimkan ke pelaku. Tidak berhenti, pelaku justru terus memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginannya," ujar Danang.Â
Sempat ditolak oleh korban. Pelaku justru nekat mengunggah foto tanpa busana korban melalui sosial media dengan akun palsu. Tidak hanya itu, dia juga menandai atau men-tag akun korban hingga akhirnya diketahui teman-teman korban.Â
"Pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila. Jadi pelaku ini men-tag korban hingga diketahui teman-temannya," tutur Danang.Â
Panik dan merasa ketakutan, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa ini kepada orangtuanya. Sebab, foto tanpa busana dirinya sudah tersebar luas di media sosial.Â
"Kami lalu mendapat laporan dan menangkap pelaku di Bekasi. Korban ini akhirnya cerita ke keluarga karena fotonya sudah tersebar di media sosial," kata Danang.Â
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 11/2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Korban terancam hukuman maksimal penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar subsider 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.Â