Suami Mutilasi Istri di Ciamis Resmi jadi Tersangka, Terancam Pidana Mati

Ilustrasi foto lokasi peristiwa
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani

 Ciamis - Polisi sudah menetapkan Tarsum (51), suami yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), jadi tersangka.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal mengatakan, penetapan dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara. "(Tarsum) Sudah tersangka," kata Akmal, Senin, 6 Mei 2024.

Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati. Sebab, pelaku dijerat unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi istrinya tersebut.

“Bisa Pasal 338 dan 340 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51), karena tega memutilasi jasad istrinya sendiri, Yanti (44) dengan menjadi beberapa bagian.

Akmal menyebut pemeriksaan Tarsum bakal dilakukan hari ini. Alasannya karena pelaku masih labil kondisi kejiwaannya. "Kondisi kejiwaan masih labil," ujar dia, Senin, 6 Mei 2024.

Aksi Tarsum viral di media sosial dengan membuat geger warga Ciamis, Jawa Barat. Pria paruh bayah itu membunuh lalu memutilasi istrinya.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Dari keterangan salah satuny akun Instagram @net2netnews2002, tragedi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Rancah, Kabupaten Ciamis.

Salah satu yang geger itu karena Tarsum menawari daging yang diduga dari hasil mutilasi jasad sang istri. Hal itu dari pengakuan Ketua RT 8 Yoyo Tarya.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

"Yoyo Tarya menyebut dirinya pun ditawari daging yang diduga daging hasil mutilasi korban," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jumat 3 Mei 2024.

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte membantah bahwa dirinya telah memberikan ancaman pembunuhan pada Presiden Ferdinand Macros Jr, istrinya,

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024