Suami Mutilasi Istri di Ciamis Resmi jadi Tersangka, Terancam Pidana Mati
- ANTARA/Ujang Zaelani
Ciamis - Polisi sudah menetapkan Tarsum (51), suami yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), jadi tersangka.
Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal mengatakan, penetapan dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara. "(Tarsum) Sudah tersangka," kata Akmal, Senin, 6 Mei 2024.
Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati. Sebab, pelaku dijerat unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi istrinya tersebut.
“Bisa Pasal 338 dan 340 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51), karena tega memutilasi jasad istrinya sendiri, Yanti (44) dengan menjadi beberapa bagian.
Akmal menyebut pemeriksaan Tarsum bakal dilakukan hari ini. Alasannya karena pelaku masih labil kondisi kejiwaannya. "Kondisi kejiwaan masih labil," ujar dia, Senin, 6 Mei 2024.
Aksi Tarsum viral di media sosial dengan membuat geger warga Ciamis, Jawa Barat. Pria paruh bayah itu membunuh lalu memutilasi istrinya.
Dari keterangan salah satuny akun Instagram @net2netnews2002, tragedi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Rancah, Kabupaten Ciamis.
Salah satu yang geger itu karena Tarsum menawari daging yang diduga dari hasil mutilasi jasad sang istri. Hal itu dari pengakuan Ketua RT 8 Yoyo Tarya.
"Yoyo Tarya menyebut dirinya pun ditawari daging yang diduga daging hasil mutilasi korban," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jumat 3 Mei 2024.