Kakak Beradik Kompak Gelapkan 5 Ton Biji Plastik Senilai Rp122 Juta
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - T (29) dan seorang perempuan inisial N (23), kakak beradik asal Curug, Kabupaten Tangerang ini ditangkap usai melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan biji plastik seberat 5 ton senilai Rp122 juta.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief mengatakan tindak kejahatan tersebut dilakukan dengan modus jasa pengiriman barang. Menurut dia, ada empat orang pelaku yang diamankan dimana dua tersangka merupakan kakak beradik.
"Modusnya jasa pengiriman barang, dan dalam kasus ini sebanyak 4 orang diamankan, dengan dua diantaranya kakak beradik dua lainnya inisial H dan GR, serta satu lainnya inisial G yang merupakan otak pelaku masih dalam pengejaran" katanya pada Senin, 6 Mei 2024.
Bermula saat korban menerima pesanan biji plastik dengan lokasi pengiriman di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban menghubungi pemesan dan ternyata adalah salah satu dari pelaku berinisial G. Disana, G meminta korban melakukan pengiriman barang oleh salah satu jasa pengiriman, yang mana merupakan komplotan pelaku.
"Otak pelaku inisial G ini meminta pengiriman barang melalui jasa titip di kawasan Pasar Kemis. Lalu, G memberikan kontak dari admin pengiriman barang itu, yang mana peran ini dilakukan oleh tersangka N," ujarnya.
Disana, N meminta proses kirim dilakukan di titik yang sudah disepakati kawasan Pasar Kemis. Kemudian, korban meminta asistennya untuk mengirim barang tersebut. Sesampainya di lokasi, asisten korban bertemu dengan para pelaku inisial T, GR dan H.
"Terjadi bongkar muat disana, lalu asisten korban diminta menunggu karena akan proses timbang barang. Saat menunggu itu, asisten korban menunggu dan nyatanya selama satu jam tidak ada kabar. Dari sana asisten korban yang curiga menghubungi admin dalam hal ini N, tapi sudah tidak tersambung. Kemudian dilaporkan kepada kepolisian," ungkapnya.
Atas kasus ini, para pelaku diamankan dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.