Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron
- VIVA/Wilibrodus
Jakarta – Pria yang viral di media sosial karena aksi makan seenaknya dan bayar semaunya di sebuah warteg, di kawasan Jakarta Pusat ditangkap polisi. Pria berusia 31 tahun berinisial A tersebut dicokok jajaran Polsek Metro Tanah Abang.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Simanggara mengatakan, penangkapan dilakukan sore tadi sekira pukul 15.30 WIB.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Metro Tanah Abang mengamankan diduga pelaku viral," kata dia, Minggu, 5 Mei 2024.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang. A tidak sendiri saat kejadian, dia bersama temannya R (35). Sayangnya R berhasil kabur dengan motor saat mau ditangkap di daerah Karet Tengsin. Adapun kejadian viral itu terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.
"(Pasca makan) Pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp10.000 dan berkata 'nanti gw balik lagi' dan kedua diduga pelaku langsung meninggalkan (lokasi)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, warteg adalah singkatan dari warung tegal, yakni rumah makan sederhana yang menyajikan masakan khas Jawa dengan harga yang terjangkau. Warteg biasanya mudah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, terutama di kota-kota besar.
Warteg menjadi pilihan favorit bagi masyarakat karena menawarkan makanan yang lezat dan murah. Namun, baru-baru ini seorang pria berambut kribo menjadi viral di media sosial setelah aksinya makan seenaknya bayar semaunya di sebuah warteg, di jalan Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Kejadian ini bermula ketika pria kribo ini kerap kali makan di warteg Gugun dan selalu kurang saat membayar. Awalnya, pemilik warteg tidak mempermasalahkan hal tersebut dan menganggapnya sebagai sedekah.
Namun, lama kelamaan, pria tersebut semakin menjadi-jadi. Ia bahkan mulai mengambil nasi sendiri tanpa permisi dan semakin berani dalam mengurangi jumlah uang yang harus dibayarkan.
"Contohnya dia makan Rp 30 ribu totalnya, namun dia hanya bayar Rp20 ribu," ungkap Gugun.