Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Dalam kasus narkoba yang kembali menyeret nama artis Rio Reifan, Polres Metro Jakarta Barat pun memburu seorang pria berinisial BB yang menjadi pemasok, Jumat 3 Mei 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat pun memburu seorang pria berinisial BB yang menjadi pemasok narkoba ke artis Rio Reifan.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, Rio Reifan mendapatkan barang haram narkotika dari seseorang yang berinisial BB. 

"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Saudara RR ini mendapatkan barang ataupun narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BB," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip Sabtu, 4 Mei 2024.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas kasus kepemilikan zat narkoba untuk kelima kalinya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Syahduddi pun menegaskan bahwa pelaku BB telah menjadi target operasi Kepolisian.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

"(Pelaku BB) Saat ini sedang menjadi salah satu target operasi kita untuk kita amankan dan penyidik sampai saat ini masih di lapangan," ujarnya. 

Syahduddi pun berjanji jika BB sudah tertangkap, informasi penangkapan akan disampaikan kepada publik. 

"Dan bila sudah tertangkap pasti akan kita sampaikan," ujarnya. 

Sementara akibat telah kelima kalinya tertangkap atas kasus penyalahgunaan zat narkotika, Artis Rio Reifan pun terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," ujarnya. 

Rio Reifan berhasil ditangkap polisi di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 26 April 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB.

"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," ujarnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Rio Reifan, polisi juga mendapati barang bukti setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya