Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Rio terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M Syahduddi mengatakan, Rio dikenakan pasal pelaku pengguna narkoba.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Syahduddi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2024.
Diketahui Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berisikan : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam kasus ini, Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 26 April 2024 lalu. Dari dalam rumah Rio, polisi mendapati barang bukti berbagai jenis narkoba. "Dilakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka dan penyidik mengamankan 3 plastik narkotika berisi sabu dengan berat 1,17 gram," ujar Syahduddi.
Dari dalam rumah Rio, polisi juga menyita setengah butir ekstasi warna hijau. "Setengah butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,43 gram dan 12 butir psikotropika alprazolam dan beberapa alat isap sabu," ujarnya.
Rio Reifan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika," ujarnya.