Janjian Duel Maut Satu Lawan Satu, Pelajar Tangerang Tewas Ditusuk Pakai Pisau Dapur
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - R, pelajar berusia 17 tahun meninggal dunia usai kehabisan darah lantaran luka tusuk saat terlibat duel di Jalan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis, 2 Mei 2024. Tiga pelaku diamankan polisi.
Insiden berdarah itu terjadi Kamis kemarin yang berawal saat R dan kawanan pelaku berstatus pelajar ini janjian untuk duel satu lawan satu di kawasan Sukadiri, Tangerang.
"Jadi, pelaku dengan inisial Z, dan dua orang lainnya yang berstatus anak pelaku sedang nongkrong di warung usai pulang sekolah. Kemudian, pelaku Z ini dapat pesan di media sosial soal ajakan tawuran," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 3 Mei 2024.
Selanjutnya, tantangan di media sosial itu direspons para pelaku dengan membalas 'Ayo Gue Pede Melawannya'. Kawanan pelaku itu pun berangkat menuju lokasi janjian.
Namun, saat hendak pergi ke lokasi tawuran, salah satu pelaku pergi ke rumah dulu untuk ambil jaket dan pisau dapur.
"Lalu kembali ke warung tempat tongkrongan untuk bergabung lagi dengan pelaku lainnya, dan berangkat ke lokasi tawuran," ujarnya.
Begitu sampai di lokasi, para pelaku sempat bertemu korban. Di sana, satu dari tiga pelaku langsung memukul korban hingga jatuh. Melihat itu, ia langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawa sebanyak tiga kali.
"Korban ditusuk d ibagian paha dan dengkul, total tiga tusukan. Melihat korban bersimbah darah, para pelaku ini kabur," tutur Kombes Baktiar.
Saat itu, warga yang mengetahui korban bersimbah darah langsung membawa ke rumah sakit.
"Korban yang terkapar dibantu warga ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah di UGD rumah sakit," jelas Baktiar.
Pihak keluarga korban pun membuat laporan ke polisi. Tak lama kemudian, polisi mengamankan tiga pelaku.
Tiga pelaku itu masing-masing diketahui punya peran yang berbeda. Untuk pelaku Z punya peran yang memegang akun media sosial. Lalu, satu pelaku lain bertugas membonceng dan menyimpan barang bukti pisau.
Kemudian, pelaku utama berperan melakukan penusukkan. "Perannya beda-beda, dan atas kasus ini mereka dikenakan pasal berlapis," ujar Baktiar.
Imbas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Â