Suami Mutilasi Istri di Ciamis Ditahan Disel Khusus, Polisi Ungkap Alasannya

ilustrasi foto mutilasi
Sumber :

Ciamis – Kejiwaan dari Tarsum (51) suami yang memutilasi istrinya sendiri bernama Yanti (44) di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, bakal diperiksa.

Untuk sementara, yang bersangkutan diamankan dalam sel khusus. Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal mengungkap, hal itu dilakukan karena dikhawatirkan Tarsum bakal membahayakan tahanan lain.

"Sementara kita sudah amankan di sel khusus untuk penganan, karena ini kan masih seperti orang mengalami gangguan jiwa," ujarnya, Jumat, 3 Mei 2024.

Berdasar keterangan pihak keluarga dan warga, Tarsum memang sempat menjalani perawatan kejiwaan di Puskesmas. Hal itu, kata dia, diduga karena yang bersangkutan mengalami depresi. Pihak Puskesmas pun sudah mengingatkan keluarganya untuk selalu melapor perkembangan kesehatan pelaku. 

foto ilustrasi mutilasi V.02

Photo :

"Bedasarkan keterangan pihak Puskesmas, setelah diberikan obat itu ternyata tidak update lagi keluarga korban, hingga kejadian pagi ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial warga Ciamis, Jawa Barat, dibuat geger akan adanya kasus mutilasi yang dilakukan seorang suami ke istrinya.

Salah satunya di-posting akun Instagram @net2netnews2002. Akun itu menyebut kejadiannya terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Ketua RT 8 Yoyo Tarya mengaku ditawari daging hasil mutilasi korban.

Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Bakal Dibawa ke DKPP

foto ilustrasi mutilasi

Photo :

"Yoyo Tarya menyebut dirinya pun ditawari daging yang diduga daging hasil mutilasi korban," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jumat 3 Mei 2024.

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Bandar Sabu Setor Uang ke Oknum Polisi di Polres Labuhanbatu
Ilustrasi polisi.

9 Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta, Korban Tak Ada Uang Disuruh Daftar Pinjol

9 personel Polda Kepri sudah menjalani sidang etik. 7 orang dipecat dan 2 mendapatkan hukuman demosi.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025