Diduga Cemburu, Suami Bacok Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan
- pixabay
Malang - Seorang pria berinisial MRR (23 tahun) ditangkap polisi karena membacok istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Warga Jalan Muharto, Kota Malang itu melakukan pembacokan dan penganiayaan pada 26 April 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan peristiwa seorang suami membacok istrinya itu. Dugaannya pelaku terbakar api cemburu kepada korban. Sebab, keterangan yang didapat polisi bahwa pelaku memiliki sifat cemburuan.
"Mereka menikah pada Desember 2023, korban juga sedang hamil 4 bulan. Dugaannya karena cemburu tidak berdasar, si suami ini cemburuan," kata Danang pada Jumat, 3 Mei 2024.
Danang menuturkan bahwa penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan. Korban mengalami sejumlah luka akibat dibacok pelaku. Pelaku menyabetkan sebilah celurit ke bagian kaki kanan dan kiri korban.
Lalu, pelaku juga menendang paha kanan dan kiri korban. Termasuk menyeret korban hingga mengayuhkan celurit yang mengenai pergelangan tangan kiri dan jari kanan korban.
"Saat itu, korban dan pelaku cekcok. Kemudian pelaku mengambil celurit dan gagang sapu lalu dipukulkan ke tubuh korban. Bahkan, korban juga dibacok dengan celurit," ujar Danang.
Danang mengatakan akibat luka yang serius, korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Pelaku sendiri sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23/2004 tentang KDRT.
"Ada luka di kaki, luka bacokan di lengan dan jari tangan. Saat ini korban dalam perawatan di RSSA Malang," tutur Danang.