Pemuda di Luwu Sebar Video Porno Mantan Pacar Gegara Kesal Ditolak Balikan

Ilustrasi video mesum
Sumber :
  • v.qq.com

Luwu – Seorang pria asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pemuda 25 tahun itu diringkus polisi lantaran telah menyebarkan video porno mantan pacarnya di Kota Palopo, Sulsel.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menuturkan, pihaknya meringkus pria inisial AL itu setelah melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Benar, pelaku telah ditangkap di persembunyiannya di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah," ungkap AKP Supriadi Kamis 2 Mei 2024.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dia menjelaskan, perbuatan terlarang itu dilakukan pelaku AL lantaran kesal dengan sang mantan pacar. AL disebut emosi dan kesal kepada mantan kekasihnya karena ditolak untuk balikan setelah putus hubungan.

Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

"Jadi, korban ini (sang mantan pacar) menolak untuk rujuk karena mereka sudah putus hubungan. Kemudian, AL terus membujuk korban yang berinisial S ini untuk balikan," ungkapnya.

Karena korban terus menolak ajakan balikan, kata Supriadi, pelaku pun akhirnya mengancam menyebarkan video dan foto syur S. Ancaman itu ternyata tidak main-main, pelaku benar-benar menyebarkan video dan foto porno korban ke media sosial.

"Karena terus ditolak sama korban. Akhirnya dia mengancam S akan menyebarkan video dan foto pornografinya. Setelah ancaman itu diabaikan korban. Ternyata pelaku benar menyebar video syur itu ke media sosial rekan korban," bebernya

Supriadi mengungkap bahwa korban sempat mengetahui video pornonya sudah tersebar sehingga membuat keberatan dan melaporkan mantan kekasihnya ke Mapolres Palopo. Pihak kepolisian menerima laporan itu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di persembunyiaannya di Kabupaten Morowali, Sulteng.

"Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo. Mendapat laporan itu, kami pihak kepolisian lantas mencari keberadaan AL dan akhirnya berhasil meringkus AL di Sulteng," katanya

Ilustrasi video porno.

Photo :
  • ANTARA/Ardika/am.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menyebar video porno mantan pacar melalui media sosial WhatsApp (WA) dan Facebook (FB). "Dia mengaku melakukan penyebaran konten pornografi mantan pacarnya melalui WA dan Facebook,"ujarnya

Hingga kini pelaku pun telah ditahan di Mapolres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya