Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa
- Pexels
Mojokerto – Nasib malang dialami seorang perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Gadis SMP yang identitasnya dirahasiakan itu menjadi korban perkosaan oleh pria yang baru korban kenal, RW (19), saat mereka jumpa darat di malam takbiran beberapa pekan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali menjelaskan, korban dan pelaku baru kenal dan beberapa hari kemudian sepakat jumpa darat.
“Kenal melalui grup WhatsApp,” katanya kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.
Mujali menerangkan, kasus dugaan perkosaan itu bermula ketika korban dan pelaku janji bertemu di malam takbiran pada Selasa, 9 April 2024, lalu. Ketika bertemu, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan rumah kakaknya.
Setelah bertamu, pelaku kemudian mengajak korban untuk diantar pulang. Namun, rupanya itu taktik pelaku yang berniat mencicipi kemolekan tubuh korban. Di tengah perjalanan, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gubuk tempat pembakaran batu bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan.
Di gubuk itulah pelaku memaksa korban bersetubuh. Korban menolak namun terus dipaksa. Pelaku lalu menarik korban ke belakang tumpukan batu bata. Di sana korban dirudapaksa. Tak hanya menyetubuhi, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu dengan aplikasi video di telepon pintarnya.
Entah apa tujuannya, pelaku kemudian menyebarkan video aksinya saat memerkosa korban kepada teman-temannya. Sontak saja video asusila itu dengan cepat tersebar luas dan sampai di telepon pintar ibu korban pada Kamis, 25 April 2024, lalu.
“Motifnya [pelaku menyebarkan video saat memerkosa korban] tidak mengaku,” ujar AKP Mujali.
Tentu saja ibu korban sedih sekaligus geram ketika melihat video mesum yang di dalamnya ada putrinya itu. Sang ibu kemudian mencecar pertanyaan dan korban akhirnya mengakui perkosaan yang dialaminya. Tak terima, ayah korban lantas melapor ke Polres Mojokerto pada Jumat, 26 April 2024.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus itu. setelah identitas pelaku dikantongi, aparat berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu, 28 April 2024. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Sejumlah barang bukti juga diamankan.
Mujali menuturkan, pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus. “Kami jerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi," pungkasnya.