Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara – Penyeludupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1.928 gram berhasil digagalkan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara saat akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Utara, melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Kabupaten Deliserdang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan kasus narkoba jaringan Sumatera Utara - Sulawesi Utara ini berhasil diungkap pada Minggu, 27 April 2024. Menurut dia, pihaknya mengamankan seorang pelaku SMA alias S (27).
"S berhasil diamankan di ruang tunggu menuju pesawat Citilink," sebut Hadi di Kota Medan pada Selasa, 30 April 2024.
Hadi mengatakan pengungkapan kasus narkoba berkat kerja sama dengan Avsec Bandara Kualanamu dan Polda Sumatera Utara. Saat itu, dicurigai seorang penumpang dengan koper bawaannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram, yang disembunyikan dibalik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku," jelas Hadi.
Dalam pemeriksaan, kata dia, tersangka S menyebutkan bahwa barang haram itu akan dikirim kepada seorang ke Kota Kendari, dan orang tersebut dalam pengejaran pihak kepolisian.
Lanjut Hadi, pihak Polda Sumatera Utara tengah mengembangkan jaringan narkoba ini untuk menangkap pelaku yang lain di Sumatera Utara dan Kota Kendari.
Sedangkan, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum, terutama Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia," kata Hadi.