Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang meringkus dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengatakan pasangan kekasih tersebut terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 45C juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara, kita gunakan pasal yang sama keduanya," ujat Kukuh salam keterangannya, Senin, 29 April 2024.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, plastik bekas pakai dan Pampers dewasa, hingga rekaman CCTV di hotel lokasi sejoli itu melakukan aborsi.
"Barang bukti yang kami amankan ada satu struk pembelian, satu pampers putih, satu plastik putih bekas pakai, satu plastik hitam bekas pakai, satu flashdisk rekaman CCTV di hotel,” ungkapnya.
“Kemudian satu kaus krem garis hitam, satu celana panjang hijau, satu celana dalam pink itu pakaian DS saat melakukan aborsi, lalu satu kaos kuning satu jins biru itu pakaian AR saat menemani aborsi dan membuang bayi dan satu unit motor Vario hitam yang digunakan AR untuk membuang bayi," ujarnya.