Janda di Bandar Lampung Ditipu Dukun Alami Kerugian Rp81 Juta

Pengacara dan korban penipuan dukun palsu dengan kerugian Rp81 Juta
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung – Seorang janda di Bandar Lampung menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh seorang dukun palsu, mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp81 juta. Dukun tersebut mengancam akan menyebar video tak senonoh milik korban, yang direkam tanpa seizinnya.

Korban Kecelakaan Akibat Sopir Ugal-ugalan di Tangerang Bertambah, Dirawat di Empat RS

Peristiwa ini terjadi di Gulak-galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Dukun palsu yang diketahui bernama Endang, berasal dari Cilegon, Serang, Provinsi Banten, menggunakan dalih bisa menyembuhkan guna-guna untuk menarik korban.

Korban yang baru kehilangan suaminya diminta untuk mengirim foto keluarga sebagai permintaan awal dari dukun tersebut. Kemudian, sang dukun dengan inisial ED memulai aksinya dengan menyatakan bahwa korban terkena guna-guna dan perlu melakukan ritual mandi kembang.

Dosen di Makassar Tikam Suami hingga Tewas Gegara Tak Terima Diselingkuhi

Pengacara dan korban penipuan dukun palsu dengan kerugian Rp81 Juta

Photo :
  • Pujiansyah

Korban yang percaya, kemudian mendatangi rumah terlapor di daerah Cilegon. Di sana, korban melakukan ritual mandi kembang pada Februari 2024. Namun, korban tidak menyadari bahwa ia direkam oleh sang dukun dalam keadaan tanpa busana.

Geger Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakut, Polisi Dalami Dugaan Korban Alami Kekerasan Seksual

Setelahnya, sang dukun memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. Korban terpaksa mentransfer uang hingga mencapai total Rp81 juta sebagai tebusan untuk menghindari penyebaran video tersebut.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada Kamis, 25 April 2024. Irwan Apriyanto, penasehat hukum korban, menyatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu Polda Lampung.

Pelaku, yang disangka melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat uu nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dapat diancam hukuman penjara selama 4 tahun. Sementara itu, korban juga menyertakan bukti transfer uang ke rekening terlapor sebagai bukti kejahatan yang dilakukan pelaku. (Pujiansyah/Lampung)

Kepala IGD EMC Tangerang, dr Meirda Retna Kencana

Seorang Pelajar Patah Tulang dan Robek Kepala Masih Dirawat Intensif Imbas Truk Ugal-ugalan

Namun, satu korban lainnya inisial DS, seorang pelajar dengan usia 17 tahun masih harus menjalani perawatan intensif, setelah luka patah tulang dan sobek bagia kepalanya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024