12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan hingga kini telah mengantongi bukti video mengenai kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan okeh geng Tai, siswa senior Binus School Serpong terjadap juniornya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Polisi membeberkan perkembangan terbaru kasus bullying atau perundungan yang melibatkan anak artis Vincent Rompies di salah satu SMA Internasional, Tangerang Selatan. Polisi menyebut 12 tersangka kasus tersebut segera diadili 

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Update terakhir terkait kasus bullying yang viral saat ini berkas perkara sudah tahap 1 di Kejaksaan untuk diteliti JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil saat dihubungi, Minggu, 28 April 2024.

Prescon polres tangsel dalam kasus perundungan binus bsd

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Bukan Sekadar Penghargaan, Beasiswa Juga Sebuah Investasi Masa Depan

Kemudian, Agil mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu penelitian jaksa. Jika dinyatakan rampung, lanjut dia, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan batang bukti. 

"Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU," imbuhnya.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Sebagai informasi, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.

Dari belasan anak itu, 4 di antaranya berinisial E, R, J, dan G. Yang mana, untuk 3 orang berstatus masih bersekolah di SMA tersebut, sedangkan 1 lainnya sudah tidak bersekolah di SMA tersebut.

"Untuk 3 orang masih (di SMA Binus), sementara 1 lainnya tidak," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Untuk peran tersangka, Alvino mengatakan bila seluruhnya melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Semua melakukan tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan itu," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara, para pelaku baik berstatus ABH dan tersangka, memiliki peran mulai dari menjambak rambut, memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah.

Profil Binus School Serpong yang Terletak di Kawasan BSD Tangerang

Photo :
  • Situs Resmi Binus School Serpong

Kemudian, menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban.

Saat ini, kondisi korban masih dalam pemulihan. Sejumlah upaya juga dilakukan kementerian agar para pelaku yang berstatus ABH mendapatkan penyelesaian melalui proses diversi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya