Bocah di Buleleng Bali Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya di Kos-kosan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.
Sumber :
  • VIVA.co.id/

Bali – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bocah  berinisial KVS (7 tahun) berasal dari Buleleng, Bali.

Kertha Gosa Destinasi Favorit Turis Asing di Timur Bali, Kunjungan Wisman Capai 750 Orang Per Hari

KVS diduga dicabuli oleh ayah kandungnya yang berinisial KJA (54) saat ibunya tidak di rumah.

Kejadian pencabulan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. 

Tangis Pilu Ayah Saat Tatap Muka dengan Pembunuh Anaknya: Dia Anak Pertama Saya

Kombes Pol. Jansen menjelaskan, pencabulan itu terjadi di salah satu kos-kosan di Jl Raya Girimas, Desa Girimas Sawan, Buleleng, Bali.

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik
Ratusan Pendukung Kedua Paslon Cagub-Cawagub Bali Tanpa ID Card Debat Tertahan di Luar Gedung

Dugaan pencabulan itu telah dilaporkan oleh ibu kandung KVE melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor  STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.

"Kejadian yaitu, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita," jelas Kombes Pol. Jansen, Sabtu, 27 April 2024.

Sebelumnya, pelapor yang merupakan ibu kandung korban saat pulang kerja dan masuk kamar mendapati terlapor dalam keadaan telanjang sambil tiduran di kasur bersama anak perempuannya.

Sontak ibu kandung korban merasa curiga dan langsung membangunkan putrinya dan
mengajak pergi ke luar rumah. 

Setelah itu ibunya bertanya kepada korban 'adik diapain sama bapak? setelah ibunya bertanya berulang akhirnya KVS mengatakan jari ayahnya dimasukan ke dalam area intimnya. 

"Lalu menggesekan kemaluannya ke area intim korban dan setelah itu kemaluannya dimasukan ke dalam area intim korban, sampai korban mengatakan area intimnya perih," jelasnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pada Senin, 29 April 2024  akan dilakukan pemeriksaan Psikolog dan Psikiater di RSUD Buleleng oleh dr Gunawan S.Psi.

"Untuk hasil visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5  (arah jam 1,5,8,9 dan 11). Ditreskrimum Polda Bali  juga sudah bersurat  ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum," kata Kombes Pol. Jansen.

Kasus pencabulan itu kata Kombes Pol Jansen saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku,"  ucapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya