Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali – Polisi telah mengamankan Bule Australia pelaku penganiayaan sopir travel yang sebelumnya viral di media sosial. MJF (25) diamankan oleh petugas di bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak kembali ke Australia.Â
Kapolsek Kuta Kompol. I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. menjelaskan, penganiayaan terjadi di Area Cebtral Parkir Kuta, Bali, pada Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 22:00 Wita.
Korban bernama Putu Arsana (45) asal Buleleng saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan jalan Dewi Sri Kuta hendak menuju hotel.
Saat itu korban yang melintas di area central parkir melihat adanya beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA dan aksi mereka di tengah jalan menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," jelas Kompol. I Ketut Agus Pasek, Sabtu, 27 April 2024.
Menurut keterangan korban, bule itu memukulnya sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung, hingga korban mengalami luka. Putu Arsana melaporkan peristiwa pemukulan yang dialaminya ke Polsek Kuta pada, Selasa, 23 April 2024.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pada Jumat, 26 April 2024, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di bandara Internasional Ngurah Rai hendak kembali ke Australia.Â
"Dengan dibantu petugas AVSEC dan Imigrasi bandara internasional Ngurah Rai petugas berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol I Ketut Agus Pasek.
Saat dimintai keterangan, MJF mengakui perbuatannya itu dalam pengaruh minuman keras.
MJF mengatakan, dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.
"Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Terhadap pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.